#bukarahasiaads {margin:1px;padding:1px;text-align:center} #bukarahasiaads img {margin:1px 1px;text-align:center;-webkit-border-radius: 5px;-moz-border-radius: 5px;border-radius: 5px;-webkit-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;-moz-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;} #bukarahasiaads img:hover {-moz-opacity: 0.7;opacity: 0.7;filter:alpha(opacity=70);}

Rabu, 10 Desember 2014

Permudaan Hutan

Hutan adalah suatu kawasan yang didominasi oleh jenis tumbuhan berkayu. Permudaan hutan adalah proses peremajaan kembali dari pohon-pohon penyusun tegakan hutan yang telah di panen  ataupun mati secara alami. Proses pemanenan tersebut dapat berlangsung untuk semua pohon dalam suatu luas kawasan tertentu, atau hanya pohon tertentu saja. Pohon-pohon yang sudah tua dalam satu tegakan, akhirnya akan mati dan digantikan oleh anakan-anakan pohon secara alami.
            Permudaan hutan yang ada sekarang dibagi menjadi:
1.      Permudaan Alam (Natural Regeneration)
     Permudaaan alam adalah suatu proses peremajaan kembali suatu tegakan hutan yang terjadi secara alami. Di Indonesia sendiri sampai saat inisistem silvikultur yang digunakan adalah sistem tebang pilih dengan permudaan alam untuk pengelolaan hutan tropika basah untuk daerah di luar Pulau Jawa pada umumnya.

2.      Permudaan Buatan (Artificial Regeneration)
     Permudaan buatan adalah suatu proses peremajaan kembali dari suatu tegakan yang dilakukan oleh manusia. Permudaan buatan umumnya dilakukan pada areal-areal bekas tebang habis, tempat penimbunan kayu, atau pada areal hutan yang tidak produktif. Tujuan utaman dari permudaan buatan terdiri dari tujuan ekologi dan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar