Hutan adalah suatu kawasan yang
didominasi oleh jenis tumbuhan berkayu. Permudaan hutan adalah proses
peremajaan kembali dari pohon-pohon penyusun tegakan hutan yang telah di panen ataupun mati secara alami. Proses pemanenan tersebut dapat
berlangsung untuk semua pohon dalam suatu luas kawasan tertentu, atau hanya
pohon tertentu saja. Pohon-pohon yang sudah tua dalam satu tegakan, akhirnya
akan mati dan digantikan oleh anakan-anakan pohon secara alami.
Permudaan
hutan yang ada sekarang
dibagi
menjadi:
1.
Permudaan Alam (Natural Regeneration)
Permudaaan alam adalah suatu proses peremajaan kembali suatu tegakan hutan yang terjadi secara alami. Di Indonesia sendiri sampai saat ini, sistem silvikultur yang digunakan adalah sistem tebang pilih dengan permudaan alam untuk pengelolaan hutan tropika basah untuk daerah di luar Pulau Jawa pada umumnya.
2.
Permudaan Buatan (Artificial Regeneration)
Permudaan buatan adalah suatu proses peremajaan kembali dari suatu tegakan yang dilakukan oleh manusia. Permudaan buatan umumnya dilakukan pada areal-areal bekas tebang habis, tempat penimbunan kayu, atau pada areal hutan yang tidak produktif. Tujuan utaman dari permudaan buatan terdiri dari tujuan ekologi dan ekonomi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar