Hutan dan segala
SDA yang dimilikinya merupakan karunia
Allah SWT yang dianugerahkan kepada manusia untuk kelangsungan hidupnnya.
Kekayaan SDA yang dimiliki oleh hutan
berfungsi sebagai penyangga segala bentuk kehidupan yang ada di bumi. Namun
sangat disayangkan, pengelolaan hutan untuk pemenuhan kebutuhan manusia dalam
beberapa dekade nampaknya mengesampingkan prinsip kelestarian. Ini
mengakibatkan keberadaan hutan kian tahun kian menurun baik dari segi kuantitas
maupun kualitasnya sehingga menuntut seorang rimbawan agar memiliki rasa
tanggung jawab dan bekerja lebih keras lagi dalam melaksanakan tugasnya.
Pada tanggal 4
November 1999 di Cangkuang Sukabumi diselenggerakan suatu pertemuan yang
menghasilkan Deklarasi Cangkuang yang ditandatangani oleh 81 orang yang
kompeten dalam bidanggnya masing-masing. Deklarasi Cangkuang menghasilkan kode
etik rimbawan Indonesia, berisi norma-norma yang harusnya menjadi pedoman
seorang rimbawan dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun KODE ETIK RIMBAWAN INDONESIA adalah:
Rimbawan
adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di
bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
- Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
- Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
- Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
- Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
- Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
- Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
- Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
- Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.