#bukarahasiaads {margin:1px;padding:1px;text-align:center} #bukarahasiaads img {margin:1px 1px;text-align:center;-webkit-border-radius: 5px;-moz-border-radius: 5px;border-radius: 5px;-webkit-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;-moz-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;} #bukarahasiaads img:hover {-moz-opacity: 0.7;opacity: 0.7;filter:alpha(opacity=70);}

Senin, 16 Februari 2015

Kode Etik Rimbawan Indonesia

Hutan dan segala SDA yang dimilikinya  merupakan karunia Allah SWT yang dianugerahkan kepada manusia untuk kelangsungan hidupnnya. Kekayaan SDA  yang dimiliki oleh hutan berfungsi sebagai penyangga segala bentuk kehidupan yang ada di bumi. Namun sangat disayangkan, pengelolaan hutan untuk pemenuhan kebutuhan manusia dalam beberapa dekade nampaknya mengesampingkan prinsip kelestarian. Ini mengakibatkan keberadaan hutan kian tahun kian menurun baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya sehingga menuntut seorang rimbawan agar memiliki rasa tanggung jawab dan bekerja lebih keras lagi dalam melaksanakan tugasnya.
Pada tanggal 4 November 1999 di Cangkuang Sukabumi diselenggerakan suatu pertemuan yang menghasilkan Deklarasi Cangkuang yang ditandatangani oleh 81 orang yang kompeten dalam bidanggnya masing-masing. Deklarasi Cangkuang menghasilkan kode etik rimbawan Indonesia, berisi norma-norma yang harusnya menjadi pedoman seorang rimbawan dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun KODE ETIK RIMBAWAN INDONESIA adalah:
Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
  3. Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
  4. Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
  5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
  6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
  7. Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
  8. Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
  9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
  10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.